Saksi Sebut 18 Anggota DPRD Malang Sudah jadi Tersangka

Tiga dari 12 anggota DPRD Kota Malang sesaat sebelum diperiksa tim penyidik KPK di Markas Polres setempat pada Selasa, 15 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Setelah melakukan pemeriksaan kepada 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 18 tersangka baru atas kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Wakil Komisi D DPRD Kota Malang dari fraksi Golkar, Ribut Harianto mengatakan dalam surat yang diterima pada Minggu kemarin hanya disebutkan enam tersangka baru dari DPRD Kota Malang. Namun saat pemeriksaan penyidik KPK menyebut ada 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka.

"Setelah diperiksa ada 18 orang yang jadi tersangka, semua dari DPRD. Saya membacanya tapi tidak hafal dengan nama-namanya. 18 tersangka dari anggota DPRD itu disampaikan secara lisan oleh KPK saat pemeriksaan," kata Ribut, Senin, 19 Maret 2018.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang dilakukan di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Sedangkan 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK hari ini tidak turut diperiksa di ruang Rupatama oleh penyidik KPK.

"18 orang itu tidak ada yang ikut diperiksa hari ini. Tersangka semua anggota dewan, semua wakil ketua DPRD masuk jadi tersangka," ujar Ribut.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Harun Prasojo anggota legislatif dari fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan enam orang tersangka baru itu yakni Ketua Fraksi PDI-P Suprapto, Mochamad Syahrawi dari fraksi PKB, HM Zainuddin Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Wakil Ketua DPRD lainnya Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat dan Slamet dari Fraksi Gerindra.

KPK telah menetapkan tiga tesangka dalam kasus ini mereka, Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015. Dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.

Mantan ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015. Diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 sebesar Rp700 juta.

Selain itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar. Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.

Selain anggota DPRD Kota Malang, Seketaris Daerah Kota Malang, Wasto juga dipanggil KPK untuk diminta menyerahkan Surat Keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang tahun 2015.

"Saya kesini ditelpon KPK. Diminta segera memberikan dokumen SK tim anggaran Pemerintah Daerah. Masih berkaitan dengan APBD-P tahun 2015," ucap Wasto.

KPK mendatangkan delapan unit mobil mewah dan delapan motor gede milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, ke Jakarta. Penasaran?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya