BNP2TKI Tegaskan Pemerintah Maksimal Bela Zaini

Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah bekerja maksimal dalam mengadvokasi Tenaga Kerja Indonesia yang dihukum pancung di Saudi Arabia, Zaini Mirsin.

Dubes Arab Jelaskan Masalah Notifikasi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Menurut Nusron, sejak Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga pemerintahan Joko Widodo sudah melakukan berbagai upaya pembelaan, agar Zaini tidak dihukum pancung, karena kasus pembunuhan majikan yang dituduhkan kepada dirinya.

"Dan, setelah ada informasi eksekusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron melalui pesan tertulis yang diterima VIVA, Senin 19 Maret 2018.

Pernyataan Dubes Arab Terkait Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Ia menjelaskan, pada Januari 2017, Presiden Jokowi sempat menyampaikan surat kepada raja Arab, yang intinya meminta penundaan, guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Dari surat yang dilayangkan itu direspons dengan penundaan eksekusi selama enam bulan.

Kemudian, lanjut Nusron, pada September 2017, Jokowi kembali mengirimkan surat kepada Raja Saudi, yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini telah menemukan sejumlah novum bukti baru. Salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
 
“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi, yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujarnya.

Tuty Dieksekusi Mati, NU dan Muhammadiyah Kecam Arab Saudi

Lebih jauh, ia jelaskan, pada 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima, dan Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Padahal, jika mengacu dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.
 
Namun, kata Nusron, pada 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, pemerintah telah menerima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengonfirmasi kebenaran berita tersebut. 
 
“Setiba di  penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” katanya.
 
Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi tindak pidana di Saudi itu ada dua. Aammah (umum) dan Syaksyiyyah (pribadi). Kalau kasus pembunuhan atau yang menyangkut pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Kasus Zaini tersebut adalah kasus Syaksyiyyah. Dalam kasus Syaksyiyyah itu intervensi negara dan raja tidak berlaku.

Seperti diketahui, pada 13 Juli 2004 ,Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Makkah, karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar. Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban, di mana Zaini saat itu adalah sopir pribadi Abdullah bin Umar.
 
Sejak saat penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi. Baru setelah Pengadilan Negeri Makkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman mati qishas pada November 2008, KJRI memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya