PK Ahok Ditolak MA, Eggi Sudjana: Tim Lawyernya Tak Cerdas

Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok )
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo

VIVA – Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keputusan MA ini diapresiasi tokoh sekaligus Dewan Penasihat Alumni 212, Eggi Sudjana.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Bagi Eggi, cara Ahok dan tim pengacara menempuh PK sudah keliru. Ia sudah memperingatkan hal ini sejak awal.

"Kan dari awal saya sudah bilang. Ahok itu terima putusan vonis PN 2 tahun. Dia juga cabut banding. Yah, konsekuensinya tertutup kalau mau PK. MA sudah benar," kata Eggi kepada VIVA, Selasa, 27 Maret 2018.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Eggi menambahkan, alasan Ahok yang mengajukan PK karena salah satunya vonis terhadap Buni Yani juga membuatnya heran. Kemudian, putusan hakim yang meminta Ahok langsung ditahan juga membingungkan Eggi. Menurut dia, alasan itu belum bisa menjadi bukti baru atau novum.

"Nah, ini novumnya mana kalau PK? Kasus Ahok itu harusnya lima tahun penjara di pasal 156a. Tapi, ini cuma dua tahun. Ahok juga sudah minta maaf, ya sudah harusnya terima saja," tutur Eggi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Dia pun mengkritik kapabilitas tim pengacara Ahok. Menurutnya, bila sadar bukti PK tak kuat, seharusnya tak usah mengajukan.

"Ini bikin ketawaan aja jadinya kan. Enggak cerdas tim lawyernya. Enggak ngerti hukum. Masih untung hakim MA enggak perberat [hukuman]. Bisa saja ditambah hukuman Ahok jadi lima tahun [penjara]," ujar Eggi.

Baca: Vonis Buni Yani Jadi Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Ahok

Tolak Semua Alasan

Mahkamah Agung, yang diwakili Juru Bicara Suhadi, mengatakan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Ahok sudah diputuskan ditolak. Majelis hakim yang menangani PK Ahok adalah Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

"Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis. Oleh sebab itu, majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin 26 Maret 2018.

Sebelumnya, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya. Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Sejauh ini, Ahok sudah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. (ren)

Baca: PK Ditolak, Pengacara Ahok Berembuk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya