Waspada Kosmetik Ilegal Berbahaya Asal Filipina

BPOM Sita kosmetik ilegal
Sumber :
  • VIVA/ Adinda Permatasari

VIVA – Kosmetik ilegal asal Filipina senilai Rp5,4 miliar tanpa izin edar disita BPOM bersama Balai Karantina Klas II Cilegon dan Kepolisian pada Minggu 25 Maret 2018.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

"Ini produk impor dari negara tetangga masuk ke Indonesia ilegal tanpa izin edar. Belum terjamin mutu dan manfaatnya," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti di Kota Serang, Banten, Selasa, 27 Maret 2018.

Produk berlabel RDL Skin Care Baby Face itu memiliki kandungan hydroquinone 40mg dan tretinoin 20mcg yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

Produk kosmetik tanpa izin edar itu dikirim menggunakan satu unit kontainer bernomor polisi BM 8130 RY berisikan 1.055 karton.

Di luar kemasannya, tertulis diproduksi oleh RDL Pharmaceutical laboratory, inc, Philippines. Akses situs web www.rdlpharmaceutical.com.ph.

Ratusan Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan Disita BBPOM

"Dari mana, siapa sumbernya, siapa importernya, kami sudah tahu titik-titik tersebut. Informasinya dari masyarakat. Beredar ke seluruh Indonesia," kata dia.

Penny mengatakan, pertama, negara dirugikan atas tidak masuknya pajak produk. Kedua, jika produk digunakan akan bisa membuat kulit wajah iritasi, merah dan merusak kulit. Apalagi jika masuk ke aliran darah akan berbahaya bagi ginjal.

Kontainer asal Sumatra itu akan mengirim barang ke wilayah Jakarta, namun ditangkap saat awak kontainer beristirahat di SPBU daerah Cikuasa Atas, Kota Cilegon, Banten yang kemudian digiring ke balai Karantina Cilegon.

"Bisa jadi beli bahan secara ilegal dan diproduksi oleh produsen ilegal. Bisa juga di impor secara ilegal. Jika betul (dari luar negeri) maka akan ada komunikasi dua negara. Ancamannya 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," ujar dia.

Kini, nasib sang kurir, satu pengemudi dan satu orang kondektur berada di tangan Penyidik PNS (PPNS) BPOM. Mereka mengaku tak mengetahui barang yang dibawanya. Namun kosmetik ilegal itu telah berada di pantai selama dua Minggu. 

Diduga, produk kosmetik ini sudah mulai beredar di Indonesia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya