Menteri Agama Atur Biaya Minimal Umrah Rp20 Juta

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umrah.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

"Dalam rangka untuk melindungi para calon jemaah umrah dari perilaku praktik yang tidak terpuji oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan biro perjalanan itu, kami, Kemenag, telah membuat sistem informasi terpadu umrah dan haji khusus yang kami sebut Sipatuh; sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji," kata Lukman di kompleks Parlemen di Jakarta pada Selasa malam, 27 Maret 2018.

Ia menjelaskan, peraturan itu menetapkan biaya referensi minimal ibadah umrah. Dia telah beberapa kali bertemu dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

"Kami sudah sepakat biaya referensi umroh itu sebesar Rp20 juta. Itu adalah biaya rata-rata yang memadai sesuai dengan standar pelayanan minimal yang harus diberikan oleh biro travel ke jemaah umrah," kata Lukman.

Standar pelayanan seperti maskapai penerbangan hanya boleh transit sekali di negara lain. Tidak boleh menggunakan maskapai yang tiga sampai empat kali menyebabkan fisik dan stamina jemaah umrah tersita habis, karena berhari-hari baru bisa sampai ke Tanah Suci.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

"Lalu hotel, katering, transportasi lokal dan semua secara rinci kami atur dengan PMA itu, sehingga dengan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi Rp20 juta adalah biaya yang memadai biro travel bisa menetapkan harga umrah," kata Lukman.

Kalau ada yang menetapkan biaya umrah di bawah Rp20 juta, harus melapor dan menjelaskannya pada Direktorat Jenderal Umrah dan Haji Khusus. Misal, biayanya Rp15 juta sampai Rp18 juta, maka harus dijelaskan standar pelayanan minimal sudah terpenuhi atau belum.

"Supaya tidak terjadi berlomba-lomba biro travel, itu yang paling murah tapi sebenarnya itu tidak masuk akal, karena tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang kita tetapkan," kata Lukman.

Paling lambat tiga bulan

Berdasarkan peraturan itu juga, Menteri menetapkan keberangkatan jemaah umrah paling lambat enam bulan atau tiga bulan setelah jemaah melunasi biayanya.

Tak boleh ada biro travel yang menggunakan dana-dana setoran jemaah umrah untuk bisnis. Sebab ada travel yang menjanjikan keberangkatan tahun depan atau dua tahun mendatang, yang sesungguhnya akal-akalan memanfaatkan dana jemaah itu untuk bisnis lain.

"Dalam PMA itu tegas dinyatakan perjalanan umrah hakikatnya adalah ibadah, bukan bisnis, bukan industri pada umumnya sehingga harus betul-betul mendasarkan diri pada ketentuan syariat sehingga kongsi MLM (multilevel marketing) itu tidak boleh dilakukan oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro wisata umrah ini," kata Lukman. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya