Mangkir Panggilan KPK, Made Oka Dirawat di RS Otak Nasional

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung dikabarkan tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 28 Maret 2018, untuk menjalani pemeriksaan. Oka, disampaikan oleh pengacaranya, Bambang Hartono, tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit nasional.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Pak Oka masuk rumah sakit. Dia rawat inap di RS Pusat Otak Nasional Nasional," kata Hartono dikonfirmasi VIVA melalui telepon selulernya, Rabu sore, 28 Maret 2018.

Bambang mengatakan, pihaknya segera menyerahkan surat dokter kepada KPK, meskipun koordinasi melalui ponsel kepada penyidik sudah dilakukan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Pada prinsipnya, klien kami akan kooperatif. Mudah-mudahan, Minggu depan dia sudah sembuh dan dapat memenuhi panggilan KPK, agar cepat selesai perkaranya," kata Bambang.

Disinggung, apakah Oka berencana mengajukan justice collaborator (JC), Bambang belum dapat memastikan. Ia hanya memastikan bahwa tim pengacara akan memberi hasil diagnosa dokter sebagai bahan pertimbangan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sebenarnya suratnya itu konfidensial, bahwa beliau (Oka) pernah memiliki riwayat stroke, depresi, vertigo, dan lain-lain. Nah, itu akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan," kata Bambang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Made Oka, hari ini, Rabu 28 Maret 2018. Made Oka dipanggil pada kapasitas sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Febri.

Namun, dikatakan dia, sampai sore ini, Made Oka belum memenuhi panggilan KPK.

Made Oka ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2018, bersama Setya Novanto yang saat ini sudah menjadi terdakwa, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Terakhir kali, KPK memanggil Made Oka untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 26 Maret 2018.

Made Oka diduga menampung uang di perusahaan investasi yang berbasis di Singapura, OEM Investment (US$1,8 juta), dan PT Delta Energy (US$2 juta). Made Oka juga diduga menjadi perantara atas fee sebesar lima persen kepada sejumlah anggota DPR.

Nama Made Oka juga sempat diungkap oleh Setya Novanto sebagai perantara suap e-KTP kepada dua politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung. Novanto, saat pemeriksaan terdakwa, menyebut bahwa jatah keduanya diberikan melalui Made Oka Masagung.

"Adalah untuk Puan Maharani US$500 ribu, dan Pak Pramono US$500 ribu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Atas perbuatannya, Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya