PPATK Temukan 53 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Meskipun, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak langsung memastikan adanya tindak pidana dari situ.

Transaksi Janggal Seratus Caleg Capai Rp 50 T, KPK Tegaskan Hanya Bisa Usut Penyelenggara Negara

"Ada 53 laporan transaksi transfer yang mencurigakan dan 1.066 transaksi uang tunai. Sekali lagi supaya tidak miss bukan berarti itu pasti pidana ya," kata Kiagus di acara pemaparan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 28 Maret 2018.

"Jadi itu adalah laporan transaksi keuangan yang masuk ke dalam parameter atau kriteria terkait dengan pilkada," tuturnya.

Sahroni Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Rp 51,4 Triliun

Kiagus mengatakan, transaksi keuangan itu menjadi mencurigakan karena tidak sesuai dengan karakter si pelaku transaksi. Seperti misalnya transaksi berulang-ulang dengan total signifikan.

"Misal pejabat dalam transaksi berulang-ulang kedapatan uang masuk yang cukup signifikan. Atau dia diduga hasil kejatahan atau ada upaya untuk memecah-mecah transaksinya supaya tidak masuk dalam kategori yang harus dilaporkan atau itu memang dicurigai oleh PPATK," ujar dia.

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Terkait detail temuan tersebut, Kiagus menegaskan data dari lembaganya bersifat intelijen. Data itu merupakan konsumsi untuk pihak penegak hukum.

"Karena kami itu data sifatnya masih data intelijen, tentu tidak dapat menyebutkan siapa, di mana dan berapa uangnya," kata Kiagus.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp51 Triliun dari 100 Caleg, Begini Kata Polisi

PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2024