Cerita Mahfud MD Jadi Pasien Dokter Terawan

Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku pernah menjadi pasien dokter Terawan Agus Putranto, penemu metode 'cuci otak'. 

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Berdasarkan pengalamannya mengikuti terapi dokter Terawan, ia menilai sangat bagus. "Saya tidak tahu ya harus menanggapi apa. Tapi saya pernah menjadi pasiennya. Itu bagus menurut saya sih. Tiga jam selesai, langsung pulang. Kalau pengalaman saya bagus," kata Mahfud di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.

Hal itu dikemukakan Mahfud saat ditanya soal sanksi pemecatan sementara yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada dokter Terawan.  

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Mahfud menceritakan, sepengetahuannya  jika ada gejala stroke dan terdeteksi melalui metode dokter Terawan, akan langsung dipompa untuk dibersihkan dan langsung segar kembali.

"Ada gejala stroke, ketahuan lalu dipompa agar bersih langsung segar biasanya. Jadi kalau Anda mau stroke biasanya ada ganjelan di saraf otak, itu yang sebabkan stroke, itu dipompa dari kaki ke jantung," ujarnya.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

Namun, mengenai alasan sanksi yang diberikan IDI kepada dokter Terawan ia tidak ingin berkomentar. Menurut dia, hal itu kewenangan dari pihak IDI. "Katanya itu belum dianggap belum layak. Tapi terserahlah itu urusan mereka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemecatan sementara diberikan oleh Ikatan Dokter Indonesia sebagai sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto. Hal tersebut diberlakukan sebab tidak ada bukti ilmiah dari penemuan metode cuci otak tersebut.

"Sudah dilakukannya oleh orang ilmiah, tapi belum dibuktikan secara ilmiah dan belum disosialisasikan ke yang lain, benar dan enggaknya kan harus dapat ketetapan dulu. Jadi kalau ngobatin itu enggak coba-coba," kata Pengurus IDI, Dr. Riza Omar Kastanya, dalam konferensi pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya