Giliran Sahrawi yang Ditahan KPK

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan anggota DPRD Malang terkait perkara suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015. Adalah Sahrawi yang kini yang langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan, Kamis, 5 April 2018.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

"Penyidik hari ini akan lakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka Sahrawi, anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.

Febri menyebut, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Sahrawi ditahan untuk 20 hari pertama.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

"Penahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

KPK sebelumnya telah menahan anggota DPRD Malang, Bambang Sumarto seusai jalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Maret 2018. Kini dari 18 anggota DPRD Malang yang dijerat penyidik KPK, tersisa lima orang lagi yang belum mengenakan rompi tahanan KPK.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Sementara itu, usai diperiksa KPK, Sahrawi berdalih tidak pernah menerima uang pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Saya itu tidak pernah nerima apa yang dituduhkan. Mulai dari sebaga saksi sampai tersangka, tetap saya diapit dari awal," ujarnya ditanyai awak media.

Sahrawi mengklaim dirinya telah dizalimi orang-orang yang menyeretnya ke dalam kasus korupsi antara pihak eksekutif dan legislatif ini.

"Ini memang aneh, saya sampaikan ke penyidik tadi, ini zalim terhadap saya. Siapa pun jadi saksi menguatkan bahwa saya menerima itu zalim. Padahal kan saya tidak pernah menerima," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang, M Anton, dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya