Warga Usir Keluarga Predator Anak di Pariaman

Ratusan warga ramai-ramai mendatangi rumah tersangka penyodomi 34 anak di Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat 6 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Ratusan warga ramai-ramai mendatangi rumah pria berinisial RFI (20 tahun), tersangka penyodomi 34 anak, di Korong Lohong, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat 6 April 2018.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Massa hendak mengusir keluarga tersangka, karena tak terima atas perbuatan asusila itu. Masyarakat bermaksud menghindari pencabulan itu terulang lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ratusan warga yang sempat tersulut emosi, mengeluarkan kata-kata kasar dan meminta orangtua tersangka keluar dari rumah. Beruntung, emosi massa dapat dikendalikan oleh perangkat desa dan Kepala Polsek Sungai Limau, Ajun Komisaris Polisi Syafar.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Janarbyen, Wali Nagari Kuranji Hilia, mewakili warga setempat menemui Emi. sang ibu kandung RFI. Dia meminta Emi dan keluarganya pindah dari kampung itu paling lambat Senin pekan depan. "Kita akan siapkan transportasi untuk mengangkut keluarga dan barang-barang," katanya.

Meski meminta keluarga tersangka untuk pindah dari Kecamatan Sungai Limau, warga masih mengizinkan Syafril, ayah tersangka, tinggal di Korong Lohong. Sebab, Syafril adalah warga asli Korong Lohong.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Warga Usir Keluarga Predator Anak di Pariaman

Setelah menemui keluarga tersangka, ratusan warga diberi pengarahan oleh polisi. Aparat meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis, karena tersangka sudah diproses hukum. Demikian pula dengan tuntutan warga agar keluarga pindah, juga sudah ditangani oleh polisi dan perangkat desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RFI mengakui, sebelum memiliki ketertarikan dan berahi dengan anak laki-laki, dia juga pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seorang bencong. Berbekal bujuk rayu seperti akan diberikan mainan layang-layang, gasing kaleng, kelereng dan uang, RFI menyodomi puluhan anak setempat di dalam kamar rumah orangtuanya.

Tersangka, kini mendekam di sel Markas Polsek Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RFI dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut