Dapat Makanan Tak Layak, Fredrich Yunadi Sebut Ada Korupsi

Tersangka korupsi Fredrich Yunadi ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi merasa tersiksa saat ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bahkan protes mengenai menu sarapan para tahanan.

KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

"Bukan hanya soal obat, kalau pagi kacang hijau hanya satu sendok itu penyiksaan secara tidak langsung," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 April 2018.

Fredrich menganalogikan anggaran makanan di rutan sebesar Rp40 ribu per harinya. Dia menyebut angka itu tak sesuai dengan yang ia dapatkan.

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

"Katanya satu hari jatah Rp40 ribu, itu korupsi. Kami mau masukin makanan, nggak boleh. Seminggu cuma dua kali. Apa itu punya perikemanusiaan?" kata Fredrich.

Menurut Fredrich, seharusnya para tahanan diberikan makanan yang layak, karena masih berstatus tersangka bukan orang bersalah. "Saya kan punya praduga tidak bersalah, tapi kami kayak narapidana," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi Punya Bukti Baru Hingga Debat Panas Rocky Gerung

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Fredrich Yunadi meminta agar dipindahkan tahanannya ke Polres Jakarta Pusat atau ke Polda Metro Jaya. Dia berdalih dua tempat tersebut lebih strategis.

Namun, Majelis Hakim meminta Fredrich bersabar dan menerima nasibnya. "Risiko ditahan seperti itu, mohon disadari," kata Majelis Hakim.

Merespons nasihat tersebut, Fredrich berkeras agar majelis hakim mempertimbangkan permintaannya. "Tapi ketenangan jiwa mohon dipertimbangkan," kata Fredrich.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Hal itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketika itu, Novanto menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP, adapun Fredrich selaku pengacaranya.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021