Kasus Keracunan, Pemkab Pasaman Tetapkan Status KLB
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA – Korban dugaan keracunan makanan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat terus bertambah. Tercatat sejak Kamis malam, 12 April 2018 hingga Jumat, 13 April 2018, sudah ada 40 korban yang masuk dan dirawat di RSUD Lubuk Sikaping.
Melihat jumlah korban terus bertambah, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menetapkan, status kasus dugaan keracunan makanan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Status KLB ditetapkan oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Kamis malam, 12 April 2018.
"Segala yang menyangkut dengan administrasinya disiapkan malam tadi. peristiwa ini ditetapkan statusnya menjadi Kejadian Luar Biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Amdarisman, Jumat, 13 April 2018.
Penetapan status KLB ini, lanjut Amdarisman, sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yakni, korban lebih dari 10 dalam peristiwa dan lokasi yang sama.
Selain menetapkan KLB, kata Amdarisman, pihaknya juga membentuk tim untuk melakukan penanganan korban secara cepat. Hal itu sesuai dengan arahan Bupati yang meminta seluruh korban dirawat dan diberikan pelayanan terbaik.
Sampai Jumat pagi ini, sebanyak 17 korban masih dirawat intensif di RSUD Lubuk Sikaping. Sementara sisanya sudah diperbolehkan pulang.
Diketahui, seluruh korban merupakan peserta Diklat Prajabatan Golongan II dan III calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pasaman. Korban diketahui tengah mengikuti rangkaian kegiatan sejak beberapa hari lalu di Hotel Hamco dan Wisma Murni. Seluruh sajian makanan di dua tempat itu berasal dari satu penyedia jasa konsumsi.
Untuk mengetahui kandungan zat yang ada dalam makanan tersebut, polisi sudah mengambil dan membawa sampelnya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Padang.