Aneh, Anak Takut Tidur Jadi Alasan Langsung Dikawinkan

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay/unsplash

VIVA – Kementerian Sosial menyayangkan adanya pernikahan anak di bawah umur di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Padahal, masa anak-anak seharusnya adalah masa untuk bermain dan mendapat kasih sayang dari orangtua.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

"Yang menjadi rujukan kami adalah Undang Undang Perlindungan Anak. Di situ dikatakan bahwa batas anak adalah usia 18 tahun. Apalagi, kalau diketahui usia mereka masih jauh di bawah itu. Kami dari Kementerian Sosial sangat menyayangkan," kata Direktur Jenderal Rehabillitasi Sosial, Edi Suharto melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA, Senin malam, 16 April 2018

Edi mengetahui kasus ini dari pemberitaan media massa. Dalam salah satu pemberitaan itu disebutkan, alasan kuat pernikahan ini adalah karena pihak perempuan takut tidur sendiri. "Alasan ini, kami kira sangat kurang substansial," ujarnya.

GKMNU, Upaya Kemenag Turunkan Angka Perkawinan Anak di 2024

Kalau alasannya karena takut tidur sendiri, lanjut Edi, masih banyak kerabat yang seharusnya bisa membantu. Dari keluarga terdekat, kerabat dan sanak saudara bisa mengambil peran dan memberikan perhatian.

Edi menyayangkan alasan takut tidur dan permintaan menikah sebagai solusi disetujui keluarga dan orang-orang di sekitarnya.

GKMNU Jadi Ikhtiar Kemenag Turunkan Angka Kawin Anak, Ini Target 2024

"Karena, bagaimana pun usia anak bukan yang terbaik untuk melangsungkan pernikahan. Usia anak adalah usia untuk bermain, sekolah, dan masa untuk mendapatkan perhatian dari keluarga," ujarnya.

Edi berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar di kemudian hari tidak terulang. 

Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan pernikahan pasangan pengantin di bawah umur. 

Padahal Pada Pasal 26 (1.c) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Adapun pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya