Ayah Cabuli Anak Tirinya dengan Ancaman Mengerikan

Polisi memperlihatkan seorang pria berinisial D yang ditangkap gara-gara memerkosa anak tirinya di Lhokseumawe, Aceh, pada Selasa, 17 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA – Seorang pria berinisial D ditangkap polisi gara-gara dilaporkan sering mencabuli anak tirinya. Warga Lhokseumawe, Aceh, yang berusia 50 tahun itu selama ini menyetubuhi korban setiap istrinya pergi bekerja.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Aksi bejat D sudah dilakukan sejak bocah perempuan itu berusia sebelas tahun atau dua tahun silam. D melakukannya dengan cara mengancam akan memotong-motong bagian tubuh atau memutilasinya jika tidak mau melayani nafsunya.

Ibu kandung korban setiap hari bekerja sebagai buruh upah di kebun milik orang lain. Sementara itu, D seorang kuli bangunan tetapi jarang bekerja, sehingga lebih sering berada di rumah.

Top Trending: Anak Kiai Ponpes di Jember Sering Open BO Waria Hingga Saat Ngibing Joged Bumbung

"Makanya kalau istrinya itu pergi bekerja, dia langsung nekat memperkosa anak tirinya tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi Budi Nasuha Waruwu, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 April 2018.

Korban awalnya tak berdaya melawan atau bahkan sekadar mengadu kepada ibunya, karena ancaman mengerikan dari pelaku. Namun, dia berusaha menghindari ayah tirinya dengan meminta kepada ibunya agar dikirim ke pesantren.

FOKUS: Ciamis Berdarah

Berawal dari permintaan itulah korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu. Segera setelah itu sang ibu melapor kepada polisi setempat.

"Setelah dapat laporan, langsung kami lakukan pemeriksaan dan visum korban. Kemudian kami menangkap pelakunya,” kata Budi.

D kini mendekam di dalam penjara di Polres Lhokseumawe. Jeratan hukum menunggu atas perlakuan biadabnya kepada anak tirinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya