Polisi Sudah Periksa Tiga Menteri Terkait Kasus Reklamasi

Menteri Susi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Pemeriksaan itu terkait kasus reklamasi yang saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, ia belum mau menjelaskan lebih detail kapan dan hasil pemeriksaan tersebut. "Menteri LH juga sudah," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 April 2018.

Sebelum memeriksa Siti Nurbaya, polisi telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti. "Sudah, sudah semua (pemeriksaan Luhut dan Susi)," ujar Adi, Senin, 16 April 2018.

Diketahui, polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada dugaan indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan DPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi.

Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Adi menuturkan, pemeriksaan terhadap dua menteri tersebut sudah dilakukan sebulan yang lalu. Namun pemeriksaan itu tidak dilakukan di Polda Metro Jaya. Melainkan penyidik yang mendatangi Luhut dan Susi. "Penyidik yang datang (kepada Luhut dan Susi) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau,"  ujarnya menambahkan.

Ia melanjutkan, Luhut diperiksa terkait dikeluarkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

PTUN Batalkan SK Gubernur DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada kajian dari kementerian lingkungan hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kita tanyakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ucap Adi.

Setelah mendapatkan keterangan dari Luhut dan Susi, Adi menjelaskan, polisi kembali memeriksa pihak pengembang. Dua pulau reklamasi itu diketahui dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah—anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup. "Kemudian dari pihak pengembang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang  jadi temuan itu," ujar dia.

Rencana Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi, Anies: Masih Pertimbangan

Selain Luhut dan Susi, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil juga sudah diperiksa pada Februari 2018. Total, polisi sudah memeriksa 15 orang saksi guna mengusut kasus ini. (mus)

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020