Aditya Moha Minta Ketua PT Manado Amankan Perkara Ibunya

Tersangka kasus suap, Aditya Moha, yang juga anggota Komisi XI DPR setelah ditahan di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha disebut sengaja meminta agar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, menjadi ketua majelis hakim dalam perkara banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan. Marlina adalah ibu kandung Aditya, yang terjerat kasus korupsi.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Terungkap bahwa permintaan ini dilakukan agar bisa 'amankan' perkara Marlina. Hal itu dikatakan Sudiwardono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 25 April 2018.

"Dia (Aditya) bilang, 'Kalau bisa Bapak jadi ketuanya. Ibu saya lebih nyaman kalau sama Bapak'," kata Sudiwardono.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Menurut Sudi, mulanya Aditya meminta agar dia tidak melakukan penahanan terhadap Marlina yang sedang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Manado. Atas permintaan itu, Aditya memberikan uang Sin$80 ribu.

Sudi menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan dan penunjukan majelis hakim memang ada pada dirinya selaku ketua pengadilan.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Selanjutnya, Aditya meminta agar Sudi menjadi ketua majelis hakim dalam perkara yang melibatkan ibunya. Atas permintaan itu, Sudi menjawab bahwa ia bersedia untuk menjadi ketua majelis hakim.

Setelah itu, Aditya meminta agar Sudi memvonis bebas Marlina Moha. Untuk hal tersebut, Aditya menyerahkan uang Sin$30 ribu.

Meski begitu, menurut Sudi, dia belum sempat membahas perkara Marlina Moha dengan anggota majelis lainnya. Ia bahkan berdalih belum membuat putusan terkait perkara itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya