- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Gubernur Jambi Zumi Zola dipastikan bakal menjalankan ibadah puasa Ramadan 2018 dari balik jeruji rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, KPK resmi memperpanjang masa penahanan tersangka penerima gratifikasi ini hingga 40 hari ke depan.
"Terhadap tersangka ZZ dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari dari tanggal 29 April sampai 9 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis, 26 April 2018.
Diketahui, Zumi kini sudah mendekam di Rutan KPK yang berada di gedung lama lembaga antirasuah itu. Zumi Zola ditahan usai menjalani pemeriksaan tersangka gratifikasi dan suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi, pada 9 April 2018.
Sebelumnya, tim KPK juga menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara Zumi Zola. Penyitaan dilakukan usai penyidik KPK menggeledah tujuh lokasi di Jambi, sejak Selasa 24 April 2018.
Pada perkara ini Kepala Daerah berlatar artis itu dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan pelaksana tugas Kadis PUPR Jambi, Arfan.
Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor di Jambi. Uang itu pun kemudian diduga KPK, sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Jambi, sebagai 'uang ketok' guna memuluskan APBD 2018. (ren)