Baru 22 Tenaga Kerja Asing di Yogyakarta yang Terdata Resmi

Tenaga kerja asing di Indonesia dan TKI luar negeri
Sumber :
  • Kemenaker

VIVA – Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta sidak ke berbagai perusahaan asing yang menanamkan investasi di Bumi Projotamansari.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Heru Suhadi mengatakan telah melakukan sidak terhadap 30 perusahaan asing yang beroperasi di Kabupaten Bantul, namun baru menemukan 22 TKA yang resmi mendaftar ke Disnakertrans Pemkab Bantul.

"Iya baru ada 22 TKA yang resmi mendaftar ke kita," katanya di sela-sela peringatan May Day Lapangan Paseban, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa 1 Mei 2018.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum itu mengaku masih banyak pekerja asing yang bekerja di puluhan perusahaan asing di Kabupaten Bantul namun oleh SDM di masing-masing perusahaan belum didaftarkan secara resmi.

"Saya memperkirakan ada ratusan pekerja asing mulai dari Korea Selatan, India, Pakistan yang bekerja di perusahaan asing itu namun belum tercatat. Kita akan kembali turun kelapangan," ujarnya.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Heru mengatakan dari 22 TKA yang telah terdaftar di Disnakertrans, pendapatan retribusi yang harus dibayarkan TKA sudah mencapai Rp260 juta.

"Jadi kalau ada ratusan TKA maka potensi kerugian pendapatan dari retribusi TKA bisa miliaran rupiah," ujarnya.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bantul, Ponijan mengatakan tidak punya kewenangan untuk mendata berapa banyak TKA yang bekerja di Bantul namun sudah ada 2 TKA yang ikut menjadi anggota SPSI. "Ya sejauh ini baru dua TKA saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya