Banyak Tangkap Pejabat, Ketua KPK Minta Maaf ke Warga Malang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf kepada warga Kota Malang atas penetapan Wali Kota Moch Anton dan 19 anggota DPRD Kota Malang yang dijadikan tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.

Kota Malang Mulai Vaksinasi Booster Besok, Siapkan 50 Ribu Dosis

Memang dampak dari penahanan yang dilakukan KPK membuat terjadinya kekosongan pimpinan di kursi DPRD Kota Malang. Karena Ketua DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menjadi tersangka.

Ketua DPRD pengganti Abdul Hakim kemudian dijadikan tersangka dalam pengembanganya bersama 17 anggota DPRD lainnya. Akibat kekosongan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang berbagai agenda menjadi terhambat.

Pengungsi Erupsi Semeru Butuh Pakaian dan Air Bersih

Seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang yang semestinya dibahas di awal April. Tapi hingga sekarang pembahasannya belum dilakukan. Jadwal dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah juga tertunda.

"Saya minta maaf karena wali kota kena, terus pimpinan DPRD kena, dan banyak anggota DPRD kena (jadi tersangka)," kata Agus.

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Agus merasa prihatin dengan kasus suap yang dilakukan oleh wali kota dan anggota DPRD Kota Malang. Sebab kepala daerah dan anggota legislatif di Malang mudah tergoda dengan suap yang justru menyeret mereka pada kasus hukum.

"Ya itulah yang saya sebenarnya sangat prihatin, karena dari alat bukti yang ada sekarang itu sebenarnya uangnya tidak besar. Tapi sekecil apa pun jangan dilakukan. Lain kali, mudah-mudahan, itu jadi pelajaran teman-teman DPRD lainnya," kata Agus. (ase)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, M Armand Effendy Pohan dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022