Perusahaan Angkutan Online Wajib Asuransikan Penumpang

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Jasa Raharja DKI Jakarta dan Kopja Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) melakukan kerja sama penyetoran iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang. Sehingga, dengan dimulainya kerja sama ini, seluruh penumpang Kopja PPRI dilindungi oleh Asuransi Jasa Raharja.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Kopja PPRI merupakan salah satu operator penyedia angkutan sewa khusus tidak dalam trayek atau angkutan online.

Salah satu kewajiban operator penyelenggara angkutan online, sesuai Permenhub nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, adalah adanya kewajiban bagi operator untuk mengasuransikan penumpangnya dengan menyetorkan iuran wajib yang dibayarkan oleh penumpang yang disetorkan melalui pengusaha angkutan penumpang.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, Delya Indra, perjanjian tersebut memberikan kepastian pada penumpang dalam mendapatkan santunan apabila korban mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan, baik untuk meninggal dunia, biaya rumah sakit maupun cacat tetap serta biaya penguburan, sesuai dengan Permenkeu Nomor 15/PMK.010/2017.

"Untuk meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan Rp4 juta. Selain itu terdapat manfaat tambahan yaitu berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp1,5 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu," kata Delya Indra dalam keterangan pers yang diterima VIVA, Senin, 7 Mei 2018.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

Sesuai Undang Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan, baik korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan juga biaya penguburan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris.

Delya meminta agar seluruh perusahaan transportasi online, baik yang menggunakan aplikasi Grab maupun GoCar di Indonesia, tidak hanya di Jakarta, untuk segera melakukan MoU dengan Jasa Raharja, demi kepastian santunan terhadap penumpangnya.

Penandatanganan dilakukan oleh CEO PPRI Ponco Seno, didampingi oleh Sekjen PPRI Ronnald, beserta staf PPRI.

Sedangkan dari Jasa Raharja, ditandatangani oleh Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, Delya Indra, didampingi oleh Kabag. Asuransi, Dedy Sofyan, Kabag. Pelayanan, Sigit Harismun dan Kasubag Iuran Wajib Angga Novianto.

Dalam kesempatan ini, CEO PPRI Ponco Seno menyatakan bahwa penandatangan MOU hari ini sebagai wujud dari implementasi PM/108/2017, di mana pihaknya sudah mengasuransikan setiap penumpangnya kepada Jasa Raharja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya