Logo BBC

Bom Surabaya: Bisakah UU dan Deradikalisasi Mencegah Teror

Polisi mengaku kesulitan mengawasi orang-orang yang kembali ke Indonesia setelah bergabung dengan ISIS. Sebagian di antara mereka disebutkan menjadi pelaku serangan bom bunuh diri di Surabaya. - AFP/Getty Images
Polisi mengaku kesulitan mengawasi orang-orang yang kembali ke Indonesia setelah bergabung dengan ISIS. Sebagian di antara mereka disebutkan menjadi pelaku serangan bom bunuh diri di Surabaya. - AFP/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo, telah mendesak DPR untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang terorisme (RUU Terorisme) menyusul serangkaian aksi dan serangan teror di Mako Brimob Jakarta, Cianjur, dan Surabaya selama satu minggu terakhir.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 itu sudah genting karena dengan payung hukum baru maka Polri dapat melakukan penindakan yang lebih luas.

Penindakan itu di antaranya adalah pihak berwenang dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris tanpa harus menunggu aksi-aksi dari mereka sebelum bisa ditindak.

"Dan setelah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa siapa pun yang bergabung dalam organisasi teroris ini dapat dilakukan proses pidana. Itu akan lebih mudah bagi kita," tegas Tito Karnavian.

Penindakan seperti itu belum tercakup dalam UU lama. Namun DPR menepis anggapan bahwa pengesahan RUU semata akan mampu menjawab persoalan dan lagi pula sudah ada program deradikalisasi.

DPR juga tidak mau disalahkan dalam masalah RUU yang sudah ada di tangan DPR Februari 2016 karena `bola panas` sebenarnya ada di tangan pemerintah, kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi`i, mengingat 99% pembahasannya sudah rampung.

"Yang belum selesai definisi terorisme karena Pansus berpendapat harus jelas siapa yang dimaksud dengan teroris karena tanpa itu aparat akan menetapkan sendiri siapa teroris," paparnya.