Pekan Depan, Pansus Bahas Definisi Terorisme

Satuan polisi anti-terorisme Densus 88 melakukan penggerebekan rumah terduga teroris.
Sumber :
  • bbc

VIVA – Pansus Revisi Undang Undang Terorisme akan kembali melanjutkan rapat pembahasan, Rabu pekan depan, 23 Mei 2018. Pansus akan membahas soal definisi teroris untuk merampungkan revisi UU ini.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Satu poin saja, definisi, sudah selesai. Hanya tinggal itu. Enggak ada yang lain," kata Ketua Pansus Revisi Undang Undang Terorisme Muhammad Syafii di gedung DPR, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

Dia menjelaskan, pemerintah pada masa sidang lalu atau yang keempat telah menunda pengesahan, karena ada revisi redaksi yang mereka ajukan. Menurutnya, bila pekan depan definisi teroris disepakati logika hukumnya, maka tinggal ketuk palu.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Terkait definisi teroris, pemerintah akan menaruhnya dalam penjelasan umum. Ia mengatakan, usulan pemerintah nantinya akan dilempar ke fraksi-fraksi. Tapi, secara pribadi, ia ingin agar definisi tersebut dimasukkan ke dalam batang tubuh atau norma UU.

"Kalau saya dari awal tetap harus ada frasa tujuan politik, ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan kapolri, yang diajukan panglima TNI dan menhan," lanjut Syafii.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Menurut dia, sebagai negara hukum, aparat belum memiliki kewenangan menindak kecuali diatur dalam regulasi.

"Bagaimana aparat hukum menetapkan orang itu teroris, kalau hukumnya belum menetapkan teroris seperti apa. Cuma itu saja kepentingan kita," ujar Syafii.

Kemudian, ia menjelaskan, tindak kriminal biasa sudah lengkap diatur dalam satu buku KUHP. Sementara itu, dalam RUU ini, belum ada satu pemahaman soal teroris.

"Teroris di seluruh dunia mana sih yang enggak ada tujuan politiknya. Mau di Boston, Suriah, Srilanka, Inggris semuanya pasti punya tujuan politik," tuturnya.

Menurutnya, mayoritas UU harus memiliki definisi. Sebab definisi itu menjadi substansinya, sehingga pasal yang ada tak boleh keluar dari definisi.

"Karena teroris kejahatan serius, takutnya kita bisa disebut teroris juga, terserah kemauan aparat kalau tak ada definisi," kata Syafii.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya