KPK Keberatan Fredrich Yunadi Hadirkan Ketua Umum Peradi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan keberatan dalam persidangan terdakwa Fredrich Yunadi, Jumat 18 Mei 2018.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Jaksa meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan Fredrich Yunadi.

"Kami keberatan, karena terdakwa merupakan advokat. Kami takut terdapat conflict of interest, apalagi Fauzie Hasibuan satu organisasi dengan terdakwa," kata Jaksa Roy Riady.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Terlebih, ungkap Roy, kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat yang melibatkan Fredrich belum diputus Peradi.

Tim Jaksa mengaku khawatir ada konflik kepentingan, apabila Fauzie memberi keterangan ahli dalam sidang tersebut. "Bagaimana mau objektif, jika dia memberikan keterangan untuk anggotanya sendiri," kata Roy.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain itu, jaksa juga keberatan dengan ahli bernama Ahmad Yani yang juga dihadirkan Fredrich Yunadi. Sebab, Ahmad Yani juga berprofesi sebagai advokat.

Ketua majelis hakim sempat menawarkan supaya Fauzie tak bersaksi sebagai ahli, melainkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa atau saksi a de charge.

Namun, setelah majelis hakim bermusyawarah, tiga ahli yang dihadirkan Fredrich akhirnya tetap diperbolehkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Tetapi, hakim tetap mencatat keberatan yang diajukan jaksa KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya