Istana Beri Sinyal Batal Keluarkan Perppu Terorisme

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pihak Istana memberi sinyal terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Antiterorisme tidak dikeluarkan. Alasannya, karena proses penyelesaian revisi UU Terorisme mulai dibahas lagi di DPR.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Selain itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga memberikan jaminan, revisi UU Terorisme akan rampung pada masa sidang ke V ini.

"Proses di DPR kan sudah berjalan. Pimpinan DPR sendiri, sudah menjajaki dan pada masa sidang awal ini pun kita berharap begitu (revisi UU kelar)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Dengan perkembangan pembahasan di DPR yang positif, Pratikno mengakui, kalau Perppu tidak akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Harapannya kan begitu. Pak Presiden kan, sudah menyatakan ya, apanya segera terbit. Kalau enggak terbit-terbit itu lain soal," kata Pratikno.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Rancangan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai revisi atas UU Nomor 15 tahun 2003, sudah diajukan pemerintah sejak 2016.

Desakan revisi UU ini menguat pascaperistiwa teror bom tiga gereja di Surabaya pada Minggu 13 Mei 2018. Kemudian, disusul keesokan harinya bom di Mapolrestabes Surabaya.

Terkait teror bom ini, Presiden Jokowi sempat mengancam, jika revisi UU itu tidak rampung sebelum masa sidang V DPR, akan dikeluarkan Perppu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya