KPK Bekukan Rekening PT Nindya Karya

Gedung Nindya Karya (NK)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

img_title Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Fase 1B Jadi Kontribusi Nindya Karya untuk Konektivitas Ibu Kota

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.

img_title Sambut Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di 4 Provinsi Garapan Nindya Karya Siap Difungsikan

Meski telah menyandang status tersangka, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai belum memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan kedua perusahaan ini.

"(Perkara korupsi) Di Sabang, dua perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

img_title Bantu Logistik dan Infrastruktur, Nindya Karya Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh dan Sumatera

Untuk itu, penyidik KPK memutuskan memblokir rekening PT Nindya Karya. Uang sebesar Rp44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK.

Febri mengatakan, pembekuan rekening atau aset ini untuk kebutuhan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah diputus pengadilan. "Rekening itu dibekukan atau aset itu dibekukan untuk kebutuhan pemulihan aset recovery nanti kalau diputus di pengadilan," kata Febri.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka, Jumat, 18 Mei 2018.

Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.

Pihak yang mewakili Nindya Karya untuk diperiksa tim penyidik adalah salah seorang direksi, Haedar A. Karim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami aturan-aturan internal PT Nindya Karya dan standar operasional yang ada berkaitan pihak yang berwenang dan pembagian tugas di PT Nindya Karya dalam penanganan sebuah proyek.

Termasuk dalam kerja sama dengan PT Tuah Sejati dalam menggarap proyek pembangunan Dermaga Sabang.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut