Soal Revisi UU Terorisme, Kapolri dan Densus Satu Komando

Tim Densus 88/Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Polri mengatakan akan satu komando atas revisi Undang Undang Terorisme. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto memastikan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak berbeda pendapat akan revisi UU itu.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

"Kami selalu satu komando, kalau kapolri sudah katakan A sampai ke bawah A. Jadi enggak ada Densus-Kapolri beda, enggak ada," kata Setyo di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa 22 Mei 2018.

Menurutnya, memang ada sedikit perbedaan pendapat soal frasa tertentu dalam revisi, tapi diyakini semua sudah satu suara sekarang.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

"Ada sedikit perbedaan pandangan tentang adanya frasa ideologi, politik, dan keamanan negara yang masuk di dalam definisi. Tapi rencana besok akan dirapatkan lagi. Moga-moga sudah ada titik temu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Undang Undang Antiterorisme, Muhammad Syafii, mengatakan, sebenarnya bukan pemerintah yang tak setuju soal usulan definisi teroris, tapi Densus. Ia menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengirimkan surat penolakan Densus tersebut.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Ia mengatakan, pada dasarnya pemerintah sepakat definisi terorisme adalah tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga yang mengancam keamanan negara dan punya tujuan politik.

"Kami punya usulan rumusan dari panglima TNI, Pak Gatot maupun Pak Hadi, dari menkopolhukam, dari menteri pertahanan, kapolri, Prof. Muladi," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024