Soal Revisi UU Terorisme, Kapolri dan Densus Satu Komando

Tim Densus 88/Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Polri mengatakan akan satu komando atas revisi Undang Undang Terorisme. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto memastikan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak berbeda pendapat akan revisi UU itu.

img_title 4 Pendukung ISIS Ditangkap di Sumatera, Perannya Bikin Tercengang

"Kami selalu satu komando, kalau kapolri sudah katakan A sampai ke bawah A. Jadi enggak ada Densus-Kapolri beda, enggak ada," kata Setyo di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa 22 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, memang ada sedikit perbedaan pendapat soal frasa tertentu dalam revisi, tapi diyakini semua sudah satu suara sekarang.

img_title Aktif Sebarkan Propaganda Ekstremis, Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88 Terkait Kelompok Teroris ISIS

"Ada sedikit perbedaan pandangan tentang adanya frasa ideologi, politik, dan keamanan negara yang masuk di dalam definisi. Tapi rencana besok akan dirapatkan lagi. Moga-moga sudah ada titik temu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Undang Undang Antiterorisme, Muhammad Syafii, mengatakan, sebenarnya bukan pemerintah yang tak setuju soal usulan definisi teroris, tapi Densus. Ia menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengirimkan surat penolakan Densus tersebut.

img_title Warga yang Rumahnya Digeledah Densus 88 Polri Baru 5 Tahun Tinggal di Desa Cimaragas Garut

Ia mengatakan, pada dasarnya pemerintah sepakat definisi terorisme adalah tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga yang mengancam keamanan negara dan punya tujuan politik.

"Kami punya usulan rumusan dari panglima TNI, Pak Gatot maupun Pak Hadi, dari menkopolhukam, dari menteri pertahanan, kapolri, Prof. Muladi," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Konpers soal terorisme

Heboh! Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris yang Rekrut 110 Anak Usia 10-18 Tahun

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil mengungkap jaringan teroris yang menyasar anak-anak dengan menyebarkan paham radikalisme. Ada 5 orang jadi tersangka

img_title
VIVA.co.id
18 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut