VIDEO: Alasan Ketua Pansus soal Alotnya RUU Antiterorisme

Satuan polisi anti-terorisme Densus 88 melakukan penggerebekan rumah terduga teroris.
Sumber :
  • bbc

VIVA – Pembahasan revisi Undang Undang Antiterorisme kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi serangkaian aksi terorisme di Tanah Air yang menyebabkan banyak korban jiwa. Banyak pihak mengeluhkan revisi UU tersebut yang terlalu lama. Sejak diajukan, hingga dua tahun lebih revisi UU itu masih dalam tahap pembahasan.

Dankormar : Perpres Penanggulangan Terorisme Penting Untuk TNI

Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafi'i, menjelaskan, usulan revisi UU Antiterorisme dari pemerintah diajukan pada Februari 2016. Kemudian, pada April 2016 dilakukan pemilihan dan penetapan pimpinan pansus. Pada 27 April 2016, mulai dilakukan rapat kerja pansus dengan pemerintah.

"Mei sampai Agustus RDPU, kunjungan daerah, awal Oktober 2016 sampai sekarang atau hampir dua tahun pembahasan," kata Syafi'i dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tvOne, Selasa, 22 Mei 2018.
 
Lalu, apa sebenarnya yang paling prinsip hingga dua tahun pembahasan, revisi UU Antiterorisme ini belum juga disahkan. Padahal ini juga hanya revisi.

Sindir Wiranto soal Hoax Dijerat UU Terorisme, BPN: Ngaco

"Sebenarnya kami tinggal mengesahkan apa yang diajukan pemerintah, karena ini undang-undang inisiatif pemerintah, maka itu pasti pembahasannya tidak lama. Tetapi waktu itu pansus sepakat bahwa ternyata isi dari revisi UU yang diajukan pemerintah itu lebih pada penambahan kewenangan dalam penindakan," katanya.

Dijelaskan Syafi'i, pansus tidak ingin undang-undang ini sama dengan undang-undang sebelumnya, yang hanya merespons kejadian yang sudah ada. Undang-undang ini sedemikian rupa bisa mengantisipasi peristiwa-peristiwa teror ke depan, pencegahan dan juga pemulihan korban. Karena itu, muncul pasal-pasal baru yang sama sekali tidak masuk dalam revisi UU yang diajukan pemerintah.

Said Aqil Setuju Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

"Sebenarnya ini dimunculkan juga oleh pemerintah. Dalam pansus, terbangun kesepahaman antara pemerintah dan DPR itu tidak ada faksi, karena kami membahas kepentingan bangsa dan negara, maka mari kita hasilkan apa yang terbaik," katanya.

Lihat secara lengkap, pemaparan Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme DPR RI, Raden Muhammad Syafi'i dalam acara ILC terkait lamanya pembahasan revisi UU Antiterorisme dalam video berikut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya