Aman Abdurrahman Divonis Setelah Lebaran

Aman Abdurrahman akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. - ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sumber :
  • bbc

VIVA –  Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman akan divonis usai Hari Raya Idul Fitri mendatang. Majelis Hakim yang memimpin sidang Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sidang pembacaan vonis akan dilakukan pada 22 Juni 2018 mendatang.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

Hal itu dikatakan sebelum sidang lanjutan Aman dengan agenda mendengarkan replik (jawaban atas pleidoi atau pembelaan) Jaksa Penuntut Umum ditutup hari ini, Rabu 30 Mei 2018.

"Mengingat ada hari libur, maka sidang putusan akan dibacakan usai lebaran Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, Insya Allah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni 2018 pada pukul 09.00 WIB,” kata Hakim Ketua Ahmad Zaini dalam persidangan.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018