Fredrich Yunadi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Sidang terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan pada hari ini, Kamis, 31 Mei 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK kepada mantan pengacara Setya Novanto itu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Pembacaan tuntutan (Fredrich) sekitar pukul 1 (siang)" kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan dikonfirmasi awak media, Kamis dinihari.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP, dan Fredrich sebagai pengacaranya.

"Yakni melakukan rekayasa, agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Atas perbuatannya Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023