Fredrich Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Terdakwa Fredrich Yunadi kecewa dengan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya dengan pidana maksimal yakni 12 tahun penjara. Tapi, Fredrich sudah menyangka jaksa akan menjatuhkan pidana tinggi karena sejak awal melakukan pengancaman.

Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Bebas Bersyarat Sejak 2022

"Kan mereka sudah membuktikan dengan kata-kata pengancaman sebelumnya. Sebelumnya kan mereka sudah mengancam akan menuntut maksimal. Kan begitu," kata Fredrich saat dimintai tanggapan usai mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

Fredrich menilai percuma selama ini mengajukan saksi-saksi serta bukti selama persidangan. Sebab hakim sejauh ini, menurut Fredrich, masih mengacu kepada tim jaksa KPK.

Fredrich Yunadi Ancam Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA

"Percuma kan sekarang sikapnya jaksa, sikapnya hakim," kata Fredrich Yunadi.

Kendati begitu, Fredrich memandang masih ada harapan lewat pembelaannya atau pledoi. Dia berharap hakim bisa mempertimbangkan pembelaannya nanti.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

"Hakim dalam hal ini kan hakim ini bukan mengejar waktu, lho, hakim mencari keadilan. Kita menegakkan waktu atau keadilan? Saya tanya. Ini kan keadilan harus ditegakkan," kata Fredrich.

Seribu Lembar

Fredrich sendiri akan melawan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan pembelaan atau nota pledoi terhadap tuntutan tim jaksa. Ia berharap hakim akan mempertimbangkan pledoinya sebelum jatuhi vonisnya.

"Dalam hal ini majelis harus mempertimbangkan, saya kan harus pledoi, itu kurang lebih bisa 1.000 lembar," kata Fredrich.

Menurut Fredrich bukan persoalan mudah menuangkan pokok pikiran sebanyak 1.000 lembar dalam pledoi. Karena itu, dia berharap hakim melihat hal tersebut nantinya.

"Coba anda menulis 100 lembar, ingin tahu saya, berpikir loh ya, bukan menyalin loh yah," kata Fredrich.

Sebelumnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dalam perkara merintangi proses hukum proyek e-KTP. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya