Bawa Narkotika di Bokong, Warga Rusia Dituntut 20 Bulan Bui

Warga Rusia, Aleksander Shandrov, terdakwa kepemilikan narkotika jenis Psilon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA – Warga Rusia, Aleksander Shandrov (33) tampak tegang saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU Martinus mengajukan tuntutan selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 4 Juni 2018.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab di Bali

Jaksa menyebutkan terdakwa tertangkap basah membawa tiga butir obat, diduga narkotika jenis Psilosin seberat 0.33 gram. Dia dibekuk di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, 2 Februari 2018, sekira pukul 15.30 Wita.

Saat masuk di terminal kedatangan, dua orang petugas melihat gerak-gerik terdakwa sangat mencurigakan. Karena curiga, petugas lantas memeriksa barang bawaan terdakwa dengan menggunakan mesin X-Ray.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Bali

Selanjutnya, petugas memeriksa secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa. “Saat itu petugas menemukan satu bungkusan plastik warna putih berisi tiga kapsul yang mengandung sediaan narkotika,” kata jaksa.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Petugas kembali menemukan narkotika jenis lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian bokong terdakwa. Masing-masing LSD ukuran 0,5 sentimeter x 0,5 sentimeter dan 1 sentimeter x 0,5 sentimeter.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Atas temuan itu, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian menyerahkan terdakwa ke Polda Bali untuk disidik lebih lanjut. 

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menjerat dengan tiga pasal sekaligus. Tiga pasal masing-masing Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan pertama, atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) ke 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kedua atau ketiga.


 

Tim Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Narkotika Jenis DMT

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT: Ini Pertama di Indonesia

Kolaborasi antara Bea Cukai dan BNN RI kembali melancarkan penindakan atas kasus kejahatan narkotika. Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2024