KPK Anggap Belum Ada Titik Temu Soal Revisi KUHP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa sudah ada kesepakatan terkait revisi KUHP dalam pertemuan di Kemenkopolhukam pada Kamis, 7 Juni 2018. 

RKUHP Sah: Mimpi Buruk serta Ancaman Demokrasi di Indonesia

Juru Bicara KPK Febri Diyansah menilai, sejauh ini pihak pemerintah terkesan belum ada itikad untuk merangkul institusinya guna membahas regulasi tersebut.

"Pertemuan di Kemenkopolhukam kemarin belum ada kesimpulannya. Satu-satunya yang bisa, kalau pun ada titik temu, adalah kita harus melakukan pembahasan lebih intens ke depan," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Febri mengatakan, banyak substansi yang belum sesuai keinginan KPK di dalam draf RKUHP. Saat pertemuan di Kemenkopolhukam kemarin, Febri menyebut pihaknya ingin menunjukkan keseriusan dalam revisi peraturan hukum pidana ini.

KPK sendiri, kata Febri, akan tetap berupaya menjelaskan itikad baik institusinya kepada pemerintah termasuk pada tim perumus RKUHP. Meskipun saat ini belum ada titik temu terkait rumusan-rumusan pasal di RKUHP itu.

Soal RKHUP, Mahfud MD: Tak Mungkin Tunggu Kesepakatan 270 Juta Warga

"Kami akan memberikan penajaman-penajaman lebih lanjut bagaimana rumusan yang lebih tepat supaya pemberantasan korupsi tetap kuat," kata Febri.

Ia mengatakan, jika nantinya ada bagian dari UU Tipikor dilibatkan sebagai pasal penghubung di KUHP, harus dirumuskan bersama sehingga tidak berisiko terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, draf yang saat ini telah disusun masih berpotensi membahayakan pemberantasan korupsi. Apalagi ada beberapa pasal dengan ancaman hukuman yang turun drastis.

KPK, kata Febri, tidak ingin ada aturan baru yang justru menguntungkan pelaku korupsi. Hal ini diklaim sejalan dengan keinginan Presiden juga. Sehingga perlu kehati-hatian dalam pembahasan RUU KUHP.

"Kami bersyukur juga ada ruang publik yang cukup luas dalam satu dua minggu ini, membahas tentang RKUHP ini. Karena kalau tidak dibahas, tentu mengkhawatirkan, jika draft saat ini kemudian langsung disahkan pada Agustus. Inilah pentingnya diskusi publik dalam penyusunan sebuah regulasi.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya