KPU Diminta Perbaiki Data Pemilih 'Siluman' di Sumsel

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Indikasi penggelembungan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT di Kota Palembang kembali ditemukan. Kali ini, penggelembungan DPT ditemukan di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Ketua Tim Advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2018 Sarimuda Sarnubi-Abdul Rozak, Febuar Rahman mengatakan, adanya temuan pemilih ganda ini setelah timnya menerima salinan DPT resmi dari KPU Palembang.

Setelah diteliti, di dalam DPT Sukarame ditemukan begitu banyak jumlah pemilih dengan nama dan NIK yang sama. Namun, memiliki perbedaan tempat memilih.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Tak hanya itu, tim advokasi paslon nomor urut 2 juga menemukan banyak calon pemilih tidak memiliki nomor kartu keluarga, namun ditetapkan sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

"Adanya temuan ini berpotensi muncul pemilih siluman. Pemilih dengan identitas palsu bisa saja menguntungkan salah satu calon tertentu dan pelaksanaan Pilkada jadi tidak fair," katanya, Minggu 10 Juni 2018.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Menurut dia, dari 512 mata pilih di Kelurahan Kebun Bunga, tim advokasi Sarimuda-Rozak hanya menemukan sekitar 20 pemilih yang valid. Pihaknya juga memastikan temuan DPT ganda tidak hanya ada di Kelurahan Kebun Bunga, namun terdapat di sejumlah Kelurahan dari 18 Kecamatan.

Pihaknya menduga, DPT ganda sengaja diterbitkan dengan maksud untuk memanipulasi data dan informasi pemilih yang berhak memberikan suara di TPS pada Pilkada Kota Palembang dan Pilgub Provinsi Sumsel 2018.

Dia khawatir, apabila tetap digunakan sebagai pedoman dalam proses pemungutan suara maka dapat menimbulkan kecurangan dan dimanfaatkan salah satu pasangan calon tertentu.

"Terkait temuan DPT ganda ini, tim advokasi Sarimuda-Rozak telah mengajukan laporan ke Panwaslu kota Palembang. Laporan ini sudah kami serahkan kemarin dan selanjutnya akan kami bawa ke KPU Sumatera Selatan," ujarnya menambahkan.

Dengan munculnya potensi kecurangan dan dugaan tindak pidana melalui DPT ganda, Febuar meminta agar Panwaslu segera memerintahkan KPU Palembang dapat segera melakukan perbaikan. Sebab, waktu pelaksanaan Pilkada serentak mepet dengan hitungan kurang dari tiga pekan.

"Pelaksanaan pilkada hanya menyisakan waktu sekitar dua pekan. Dan saya rasa perbaikan ini akan memakan waktu cukup lama sehingga Pilkada berpotensi tertunda. Karena jika diteruskan dengan situasi ini maka Pilkada tidak akan menghasilkan pemimpin terbaik, berdasarkan pilihan rakyat." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya