KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta - KPU RI akan menetapkan batas maksimum 600 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terhadap rencana tersebut.

Kocak, Wali Kota Samarinda Roasting 9 Kepala Daerah di Kaltim

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Efek Kemenangan Prabowo di Pilpres Bisa jadi Kekuatan Sudaryono Menangi Pilgub Jateng 2024

Idham mengatakan, hal itu tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit daripada Pemilu 2024. Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Menteri PUPR Basuki Lapor ke Jokowi Tidak Mau Maju di Pilkada Jakarta

Pada Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya