KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Prabowo Dikabarkan Ingin Bentuk 40 Kementerian, Gerindra: Bukan Bagi-Bagi Jatah Parpol

Penetapan kemenangan Prabowo Gibran dilakukan dalam rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. 

Penetapan ini juga dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan paslon 01 dan 03.

"Presidential Club" yang Digagas Prabowo Jembatani Presiden Terdahulu, Menurut Pengamat

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Melalui penetapan yang diputuskan KPU, juga menjadi tamparan bagi tim pengacara PDIP yang ngotot melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara agar penetapan kemenangan Prabowo-Gibran ditunda. 

Pengamat Beberkan 2 hal Penting dari Ide Presidential Club ala Prabowo

Hal itu juga menjadi keputusan KPU yang tidak bisa memenuhi keinginan PDIP untuk menunda proses kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, alasan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan gugatan PDIP ke PTUN, karena penetapan presiden dan wakil presiden terpilih merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. 

"KPU tidak bisa memenuhi keinginan PDIP menunda proses kegiatan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Ini sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Idham Kholik di kantornya, Menteng, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, PDIP secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa, 23 April 2024. 

Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar KPU menunda penetapan paslon nomor 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya