Fredrich: Advokad Tak Dapat Dituntut

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi menyampaikan pembelaannya atau pledoi di hadapan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. 

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Menurutnya, Pasal 21 sebagaimana tertuang dalam UU Pemberantasan Korupsi merupakan tindak pidana lain, bukan termasuk korupsi, sehingga KPK tak berwenang menangani perkara tersebut.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

?"Kami berpendapat perkara ini tidak layak dibawa ke persidagan. Tak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan dengan dakwaan menjalangi penyidikan pasal 21 UU Nomor 31/1999,"  kata Fredirich membaca nota pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

img_title Digugat Paulus Tannos, Begini Respons Santai KPK

Menurut Fredrich, berdasarkan fakta persidangan, dari para ahli yang dihadirkan, bahwa perbuatan dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat di dalam bab 3, maka dari itu masuk tindak pidana lain.

"Maka de facto atau de jure adalah tindak pidana lain, bukan Tipikor. Dalam ahli hukum dan ahli bahasa, bukan Tipikor. Sehingga yang berhak melakukan penyidikan itu  adalah kepolisian. Mutlak bukan KPK," kata Fredrich.

img_title Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

Mantan Pengacara Setya Novanto itu juga mengklaim bahwa dalam menjalankan tugasnya, penasihat hukum tidak dapat dituntut. ?Apalagi advokat, menurut Fredrich memiliki kode etik profesi.

Apabila dipandang melakukan perbuatan 'terlarang' saat melaksanakan tugasnya, maka sanksi itu, tekan Fredrich, hanya bisa dijatuhkan oleh organisasi di mana si advokat itu bernaung. 

"Advokat enggak dapat dituntut. Tidak ada alasan apapun jaksa membangkang konstitusi. Seseorang yang sedang menjalankan profesinya diatur dalam kode etik profesi. Sanksi ditentukan oleh peratutan profesi. Advokat miliki kekebalan (imun) sehingga tidak dapat digugat secara hukum," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fredrich Yunadi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. 

Fredrich dinilai bersalah bersama-sama dokter Bimanesh memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut