Kotak Kosong Menang Pilkada, Daerah akan Dipimpin Plt

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 16 dari 171 daerah yang meggelar Pilkada serentak Rabu besok 27 Juni 2018 hanya diikuti calon tunggal. KPU sudah mempersiapkan bila akhirnya kotak kosong yang menang dalam pilkada daerah tersebut.

2 Paslon Tunggal Pilkada di Sulsel Menang Lawan Kotak Kosong

"Jika itu terjadi berdasar peraturan, maka daerah tersebut akan diikutkan dalam pilkada gelombang berikutnya pada Pilkada 2020 mendatang," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa 26 Juni 2018.

Wahyu menambahkan bila kotak kosong dalam Pilkada besok menang, maka daerah tersebut akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati atau Walikoita.

Calon Bupati Kediri Dhito Tak Risau Deklarasi Kotak Kosong

"Kekosongan dijabat Plt. Dan itu menjadi kewenangan pemerintah, sehingga sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt itu, berapa lama, itu jadi kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

Wahyu menekankan, KPU sudah berusaha optimal sejak awal agar Pilkada serentak 2018 yang digelar di 171 daerah tidak hanya diikuti calon tunggal. Namun, memang hingga batas akhir perpanjangan hal tersebut tak bisa dihindari. Sosialisasi sudah dilakukan KPU terhadap masyarakat yang menggelar pilkada dengan calon tunggal.

Tokoh Penggerak Kotak Kosong Kini di Barisan Appi-Rahman

"Jadi prinsipnya bila pemilih ingin menjatuhkan pilihan ke kolom kosong, itu juga bermakna suara mereka itu sah. Sehingga dalam perhitungannya pemilih kolom kosong terhitung sebagai suara sah," paparnya.

Adapun 16 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018 dengan calon tunggal adalah Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara), Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).

Kemudian, di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya