Bupati Bener Meriah Sebut Pertanyaan KPK Sangat Normatif

Gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Bupati Bener Meriah, Ahmadi, mengaku ditanyai oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seputar Dana Otonomi Khusus Aceh selama pemeriksaan di kantor polisi Aceh Tengah. Dia kemudian dibawa ke Markas Polda Aceh di Banda Aceh sebelum diboyong ke Jakarta pada Rabu malam, 4 Juli 2018.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Ahmadi telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

"Saya ditanyain dua belas pertanyaan namun sangat normatif menyangkut dengan bagaimana proses pengajuan dana otsus (otonomi khusus),” kata Ahmadi kepada wartawan sesaat setelah tiba di kantor KPK.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

"Insya Allah saya akan sampaikan; saya akan kooperatif apa pun yang ditanyakan. Tentu ini sudah menjadi  risiko saya selaku pejabat," ujarnya menambahkan.

KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerima hadiah atau janji terkait Dana Otonomi Khusus Aceh. Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mus)

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU
Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022