Kwik Kian Gie Sebut Megawati yang Minta Yusril Bikin Surat Lunas BLBI

Kwik Kian Gie saat beri kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Kwik Kian Gie, mengatakan bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri pada akhirnya menyetujui pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

Menurut Kwik, pada saat itu Mega memerintahkan Yusril Ihza Mahendra untuk membuat draf instruksi presiden terkait penerbitan SKL. Pada waktu itu, Yusril menjabat Menteri Kehakiman.

Demikian dikatakan Kwik saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

"Ibu Presiden minta Pak Yusril pada saat itu susun drafnya saja. Formalnya memang Setneg Pak Lambok, Pak Bambang Kesowo," kata Kwik.

Kwik mengatakan keputusan Megawati untuk menerbitkan Inpres itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para debitur. Namun, menurut Kwik, pada saat itu dia menolak tegas pemberian SKL kepada obligor BLBI.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Kwik menyebut pemberian SKL sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kerugian negara. Seharusnya, menurut Kwik, SKL cuma dapat diberikan kepada debitur yang telah melunasi utang.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja serta PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). (ase)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019