Bos Travel Umrah PT SBL Didakwa Hukuman Penjara 20 Tahun

Polisi merilis barang bukti yang disita dari penangkapan bos PT Solusi Balad Lumampah yang disangka menipu calon jemaah umrah dan haji di Bandung pada Selasa, 30 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Aom Juang Wibowo, bos perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah PT Solusi Balad Lumampah atau SBL, didakwa hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 17 Juli 2018.

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

Dia diancam hukuman bui selama itu gara-gara kasus penipuan terhadap 12.845 calon jemaah umrah klien perusahaannya dengan kerugian Rp231,2 miliar. Seorang pegawai marketing PT SBL, Eri, pun didakwa 20 tahun penjara karena dia diduga berperan dalam tindak penipuan dengan modus promosi down payment atau uang muka murah.

Menurut jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Alwi, keduanya menipu ribuan orang calon jemaah umrah dengan pola multilevel marketing dan tabungan. Untuk mengelabui para calon, keduanya membentuk agen-agen di daerah. Hasilnya, SBL mampu merekrut lebih 30 ribu orang.

Direktorat Kementan Kumpulkan Rp 1 Miliar Biayai SYL Kunker ke Arab Saudi Sekalian Umrah

"Sampai pada akhirnya, ada sebanyak 12.845 jemaah yang gagal berangkat umrah dan merasa dirugikan," ujar Alwi dalam sidang perdana untuk Aom Juang Wibowo.

Dari 12.845 calon jemaah yang tidak diberangkatkan, uang yang dinikmati Aom dan Eri mencapai lebih Rp231 miliar. Para terdakwa meggunakannya untuk kepentingan pribadi. Aom, memberikan sebagian dana itu sebagai bonus kepada Eri dalam bentuk uang tunai dan kendaraan serta villa senilai Rp10 miliar. Uang juga diberikan kepada istri Aom untuk gaji sebesar Rp75 juta per bulan.

Penyakit Kronis Jangan Diabaikan, Ini Gejala Meningitis yang Bisa Terjadi pada Jemaah Haji dan Umrah

Jaksa menjerat Aom dan Eri dengan pasal berlapis, yaitu pasal 372, pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi

Kemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan Penyimpangan

Kemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan Penyimpangan

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024