Waspada Berlayar, Cuaca Ekstrem Pertengahan Juli Ada di Perairan Ini

Sorot Kapal - Kawasan Wisata Danau Toba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Kementerian Perhubungan menghimbau masyarakat dan pihak operasional kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memaksakan diri melaut, jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi yang bisa membahayakan aktivitas pelayaran.

img_title Waspada, Hujan Lebat dan Petir Terjadi di Sejumlah Daerah Indonesia

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran atas dasar hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan pelayaran mengingat cuaca ekstrem yang masih terjadi di sebagian perairan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Maklumat Pelayaran Nomor TX-02/VII/DN-18 tanggal 20 Juli 2018 disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diperkirakan cuaca ekstrem terjadi pada tanggal 18 sampai 24 Juli 2018. 

img_title BMKG: Hujan Es Berpotensi Terjadi hingga Maret dan April 2022

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan, cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang 4-6 Meter dan hujan lebat diperkirakan terjadi di perairan barat Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu dan Enggano, perairan Barat Lampung, Laut Andaman, Samudera Hindia Selatan, pulau Jawa Timur. 

Kemudian, di selat Sunda bagian Selatan, perairan selatan pulau Jawa, perairan selatan Bali, perairan Lombok, perairan Pulau Sumabwa, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga selatan pulau Jawa dan selatan pulau Sumbawa.

img_title BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Sebagian Indonesia Sepekan ke Depan

"Untuk mengantisipasi terjadinya musibah yang mungkin terjadi, karena cuaca ekstrem tersebut, maka peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara optimal dan tanpa kompromi," ujar Agus dalam keterangan yang diterima VIVA di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018

Untuk itu, Agus meminta syahbandar harus melakukan pemantauan ulang setiap hari terhadap kondisi cuaca di masing-masing lingkungan kerjanya dan menyebarluaskan informasi cuaca terkini kepada nakhoda kapal dan pengguna jasa.

"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka pemberian SPB (Surat Persetujuan Berlayar) harus ditunda hingga cuaca memungkinkan untuk memberangkatkan kapal," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya pelayaran penumpang, kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kelancaran dan ketertibannya. Muatan yang kapal juga serta tidak overdraft agar stabilitas kapal tetap baik.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan bahwa, peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan oleh seluruh operator dan nakhoda kapal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut