Pelaku Pelecehan Anak Harus Dihukum Berat

VIVAnews –  Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak makin banyak terkuak. Namun, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, masih lebih banyak kasus yang masih tersembunyi. Agar pelaku jera, sanksi pidana harus diperberat.

Terpopuler: Jordi Jenguk Sarwendah, hingga Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won Diduga Cinlok

”Paling tidak 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak,” katanya dalam peluncuran buku karya Threes Emir berjudul ‘Kak Seto, Anak-anak Tersenyumlah’ di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis 20 November 2008.

Menurut pria yang akrab dipanggil Kak Seto,  para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis dan menggunakan berbagai macam aturan agar sanksi lebih berat. ”Para pelaku telah melanggar hak anak,” katanya.

Timnas Indonesia U-23 Ditekuk Uzbekistan, Gol Ferarri Dianulir Wasit

Kak Seto mengatakan pemerintah dan masyarakat luas harus lebih gencar mengkampanyekan pemenuhan hak-hak anak, terutama perlindungan terhadap kekerasan. ”Termasuk kekerasan seksual,” katanya.

Ditambahkannya, kekerasan juga bisa terjadi dalam keluarga, baik kekerasan fisik maupun psikis. Banyak orang tua, katanya, tanpa sadar telah melakukan kekerasan pada anak, misalnya memaksa anak harus rangking di sekolah. ”Padahal itu bukan demi anak, tapi demi gengsi orang tua,” katanya.

Bukan Cuma Disentuh, 5 Hal Ini Bikin Wanita Mudah Horny

Kak Seto mengatakan orang tua harus menyadari hak-hak anak. ”Tumbuh dan berkembangnya anak hanya bisa optimal dengan suasana gembira dan bahagia,” katanya.

Jumpa pers MAX-5 di Markas Xtrim Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, akan Dihadiri Ratusan Pencinta Trail di Indonesia

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, akan Dihadiri Ratusan Pencinta Trail di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024