Ombudsman: Pemkab Simalungun Tak Niat Selesaikan Masalah‎ Arnita

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mencela Pemerintah Kabupaten Simalungun yang seolah menghindar dari tanggung jawab untuk membayarkan tunggakan beasiswa kuliah Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Ombudsman menganggap bukan jawaban yang dapat diterima kalau pemerintah Simalungun beralasan tak ada anggaran untuk melunasi tunggakan biaya kuliah itu yang sebesar Rp66 juta.

"Tidak perlu diajari masalah ini, dari mana untuk mencari anggaran untuk membayarkan tunggakan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Kan bisa di anggaran P-APBD Simalungun 2018 ini," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Sesungguhnya, kata Abyadi, bukan perkara sulit kalau sekadar urusan uang Rp66 juta bagi pemerintah, apalagi itu memang menjadi tanggung jawabnya. "Emang tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan ini."

Abyadi menduga itu hanya akal-akalan untuk menghindari tanggung jawab. Namun Ombudsman tetap akan menagih janji Kepala Dinas Pendidikan Simalungun yang berkomitmen mengembalikan beasiswa kuliah Arnita.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

"Emang Bupati Simalungun, JR Saragih, ini tidak ada niatnya. Jangan orang mengejar permasalahan ini terus dan masalah penganggaran di Pemkab Simalungun ini. Semua bisa dilakukan; ini soal niat saja," katanya.

Tak ada anggaran

Tunggakan UKT Arnita Rodelina Turnip di IPB senilai Rp66 juta terancam tak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Alasannya tidak ada anggaran.

"Kita dari sisi anggaran, kita enggak bisa bayarkan. Membayar apa judulnya? Tahun anggaran juga sudah berakhir," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gideon Purba, kepada wartawan di Medan, kemarin.

UKT tertunggak sebesar Rp66 juta itu biaya kuliah Arnita selama enam semester dan tiap-tiap semester sebesar Rp11 juta. Arnita cuma menerima beasiswa untuk semester pertama. Beasiswa untuk semester kedua hingga ketujuh disetop oleh Pemerintah, yang diduga gara-gara Arnita pindah agama.

Arnita semestinya menerima Rp20 juta per semester dari Beasiswa Utusan Daerah dengan rincian Rp11 juta untuk biaya kuliah dan Rp9 juta untuk biaya hidup.

Gideon berkilah bahwa beasiswa untuk Arnita bukan karena dia pindah agama, melainkan si mahasiswi sulit dihubungi selama setahun. Namun keterangan itu dibantah ibunda Arnita, Lisnawati Damanik, dan bahkan otoritas IPB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya