Disembunyikan Bandar, Polisi Buru Bocah SD Pengedar Sabu di Makassar

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir (Makassar)

VIVA – Polisi masih belum mengetahui keberadaan C, siswa kelas enam SD yang diduga menjadi penyalur sabu di Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. C berperan menyalurkan sabu untuk dijual siswa SMP, AR, yang sudah ditangkap pada Senin 6 Agustus lalu. Dikabarkan C disembunyikan oleh bandar narkoba yang telah bermain lama di Makassar.

3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg

Terkait informasi tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani belum bisa memastikan.

"Kita tidak tahu disembunyikan atau tidak. Yang jelas, antara C dengan AR ini mereka sudah lama bermain dalam lingkup narkoba yang ada di Makassar ini," ujar Dicky, Jumat 10 Agustus 2018.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Dicky pun menduga bahwa orang tua AR yang merupakan narapidana kasus narkoba lebih berperan dalam aktivitas yang dilakukan kedua anak tersebut.

"Saya yakin bahwa orang tua AR ini yang berada di LP itu berperan dalam mengendalikan narkoba yang dikendalikan anaknya juga," kata dia.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Sementar, keberadaan C alias R pun masih misterius. Dicky menuturkan, polisi sudah mendatangi orang tua C. Namun, orang tua C mengaku tidak mengetahui keberadaan C. Saat didatangi ke kediaman C, C sudah tidak ada.

Dicky mengakui, ada kecurigaan pada peran bandar narkoba yang ada di kota Makassar atas hilangnya C. Pasalnya, setiap ada pengungkapan, aktivitas narkoba seolah langsung 'meredup' dan para pelaku langsung menghilang.

"Belum ketemu, itu hebatnya mereka ini, jadi mereka sudah punya setting place, begitu ketangkep ini, dia nyebar, nah kalau narkoba ketangkep si A maka jaringan yang lain segera memberi tahu kabur, cepat sekali informasi itu. Itu lah ini yang menjadi masalah," kata Dicky.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menegaskan, siapapun yang berperan dalam mempersulit polisi dalam mencari C, maka ia dianggap melanggar hukum. Sehingga, pihak tersebut jelas dikenai pidana.

"Yang menyembunyikan kena delik juga, pasti kita akan lakukan tindakan hukum. Tindakan pidananya berupa turut membantu tindakan melawan hukum," ucap Iqbal.

Kejadian peredaran sabu ini terungkap bermula dari ditangkapnya AR pada 6 Agustus 2018 yang merupakan pelajar SMP pengedar sekaligus pemakai sabu. AR mendapat barang dari C yang merupakan pelajar SD. C memerintahkan AR untuk menjual sabu seharga Rp100-Rp200 ribu dan hasilnya dibagi untuk mereka berdua. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya