Jokowi Divonis soal Kebakaran Hutan, Ketua DPR: Hormati Putusan Hukum

Kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

VIVA – Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri kabinet kerja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski begitu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menilai pemerintahan Jokowi masih bisa melakukan upaya hukum.

Mungkinkah Fatwa Agama Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia?

"Ya ini domain hukum, masih ada upaya-upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pemerintah," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Agustus 2018.

Politikus Partai Golkar ini meyakini pemerintah pasti akan menghormati putusan tersebut. Hal itu untuk mencontohkan kepada warga negara agar menghormati hukum.

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2020

"Jangan kan pemerintah, semua warga negara menghormati keputusan hukum, dan nanti ada upaya-upaya hukum lain di atas itu untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan," ujar Bamsoet.

Bamsoet juga menyatakan DPR mendorong agar ada klarifikasi yang lengkap dari pemerintah terkait kasus ini. Meskipun demikian dia menilai penanganan karhutla dari pemerintah sudah berjalan.

RUU Cipta Kerja, Jokowi Lemahkan Penegakan Hukum Lingkungan

"Kami dari DPR mendorong agar ini segera dijelaskan kepada publik atas keputusan tersebut. Dan peluangnya masih ada, yaitu upaya hukum lain banding dan kasasi," kata dia.

Sebelumnya, dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. 

Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi. Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya