Dua Kali Mangkir, KPK Tangkap Musdalifah Eks Legislator Sumut

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah, pada Minggu, 26 Agustus 2018, atau tepatnya pukul 17.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan karena Musdalifah sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 27 Agustus 2018.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Febri menjelaskan, pada panggilan pertama, tersangka Musdalifah absen tanpa memberitahu alasan tidak hadir. Kemudian pada panggilan keduanya, dia kembali mangkir dengan alasan menikahkan anaknya.

Padahal, sambung Febri, KPK sudah sering mengingatkan kepada para tersangka mantan anggota DPRD Sumut agar kooperatif menjalani proses hukum. Pasalnya, pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi tersangka atau saksi.

"KPK pun memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Febri.

Febri menambahkan, penangkapan terhadap Musdalifah sempat diwarnai perlawanan terhadap tim penyidik KPK. Penangkapan dilakukan tim di Tiara Convention Center, Medan. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolda Medan untuk diperiksa awal sebagai tersangka.

"Pagi ini, tim telah membawa tersangka (Musdalifah) ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB," kata Febri.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Febri berharap tindakan terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu terjadi lagi terhadap para tersangka lain. Oleh karenanya, Febri meminta agar seluruh tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut kooperatif saat dipanggil KPK.

"Alasan-alasan yang tak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Sebagian tersangka telah dimasukan ke dalam Rutan oleh penyidik KPK.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024