Istana Jawab Kenapa #2019GantiPresiden Dilarang, Relawan Jokowi Tidak

Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Sumber :
  • Dok. Ali Mochtar Ngabalin.

VIVA – Staf Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, kalau aktivitas relawan hastag #2019GantiPresiden merupakan tindakan makar. Bahkan, harus dilarang. Tapi di sisi lain, relawan pendukung Jokowi dua periode juga melakukan hal sama dengan mengumpulkan relawan untuk deklarasi.

Anies soal Pilpres 2024: Ini Bukan soal Ganti Presiden tapi Ganti Kebijakannya

Para aktivis #2019GantiPresiden kemudian protes, kenapa aktivitas mereka justru dilarang tetapi kegiatan yang dilakukan relawan pendukung Jokowi boleh melaksanakan kegiatan dan tidak ada larangan. Terjadi penghadangan terhadap Neno Warisman yang hendak deklarasi relawan #2019GantiPresiden di Riau beberapa waktu lalu. Termasuk di Surabaya, pada Minggu 26 Agustus 2018.

Menurut Ali Mochtar, ada perbedaan yang mendasar antara relawan #2019GantiPresiden dengan relawan Jokowi yang mengusung dua periode. Menurut dia, relawan pendukung Jokowi tidak pernah menggelar acara di ruang publik dan berpotensi menimbulkan kekacauan.

Kumpul di Blora, Gabungan Relawan: Kita Satu Komando Ikut Jokowi

"Teman-teman para relawan yang mendeklarasikan relawan Jokowi 2 periode tidak pernah menggunakan ruang-ruang publik dan mengacaukan. Tidak memprovokasi masyarakat," kata Ali Mochtar, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.

Deklarasi relawan #2019GantiPresiden diakuinya sering dilakukan di luar ruangan, dimana memungkinkan masyarakat lain bergabung. Seperti deklarasi yang dilakukan di Solo, saat car free day pada 1 Juli 2018. Sempat ramai diperbincangkan karena dilakukan tepat di depan Markobar, tempat usaha martabak milik anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.

Joman Siap Bongkar Pejabat yang Cari Untung Besar dari Bisnis PCR

Sementara itu, kata Ali Mochtar, relawan Jokowi yang menginginkan mantan gubernur DKI itu melanjutkan kepemimpinannya di periode kedua, 2019-2024, selalu menggelar kegiatan tidak di ruang terbuka.

"Mereka selalu membuat di warung, di gedung dan tidak ada yang menantang," katanya.

Maka lanjut Ali Mochtar, ia memahami langkah polisi yang membubarkan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah. Karena ada penolakan, dan berpotensi terjadi keributan antarmasyarakat.

Polisi kata dia bisa membubarkan aksi itu kalau dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. Ia malandaskan pada Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Seperti Pasal 6 dan lain-lain maka polisi memiliki wewenang untuk membubarkan. Jadi Anda nggak usah marah-marah sama polisi. Polisi representasi hukum. Ketika polisi berdiri di traffic light tapi kalau dia bilang jalan, Anda mesti ikut polisi," ujar politisi Partai Golkar itu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya