KY Prihatin Hakim Dicokok KPK Lagi

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa pagi, 28 Agustus 2018. Akibatnya, 4 Hakim dan dua panitera bertugas di PN Medan diamankan penyidik KPK.

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

"Atas terulangnya OTT yang melibatkan hakim, KY menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Selasa sore, 28 Agustus 2018.

Empat hakim yang dicokok KPK adalah Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan. Kemudian, Dua Panitra PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

"Sekitar tiga tahun lalu, KY pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun, hal itu belum sepenuhnya didengar dan berujung terulangnya OTT di lingkungan peradilan," ucap Farid.

Farid menjelaskan KY sendiri sudah melakukan serangkaian upaya pencegahan agar kejadian ini tidak berulang kembali. Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

"Kami yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit. Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan," jelas Farid.

Ia mengungkapkan dalam rangka pencegahan, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisasi potensi terjadinya pelanggaran kode etik.

"KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi. Sekalipun OTT Kali ini justru melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu," ungkap Farid.

Farid mengatakan sebagai profesi mulia, hakim harus sadar dan senantiasa menjaga kewibawaan. Namun, yang lebih penting, korps para hakim tidak terletak pada profesi tetapi pada nilai.

"Mari sama-sama menjauhi korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," tutur Farid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya