KPK Telisik Keterangan Eni Saragih soal Dugaan Keterlibatan Dirut PLN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dalam pemeriksaan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, diduga terlibat skandal suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Tapi, tak mau gegabah dalam menindak hal tersebut, diperlukan bukti-bukti penguat lainnya.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Baru dari satu orang saja si Eni (yang menyebut Sofyan Basir). Nah, baru satu saksi itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu, 2 September 2018.

Menurut Alex, Eni sejauh ini cukup kooperatif. Bahkan, dari keterangannya membongkar keterlibatan Idrus Marham. KPK menemukan bukti-bukti cukup untuk menjerat mantan sekjen Partai Golkar itu.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Alex menambahkan, berdasarkan pengakuan Eni, uang suap terkait proyek PLTU Riau-1 yang diterimanya akan dibagikan juga kepada Idrus dan Sofyan Basir.

"Dia (Eni pernah) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham), saya habis bertemu dengan SB (Sofyan Basir), nanti pembagiannya sama-sama," kata Alex mengutip keterangan Eni kepada penyidik KPK.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Meskipun begitu, kata dia, KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat keterangan Eni terkait dugaan keterlibatan Sofyan dalam proyek investasi senilai US$900 juta tersebut.

"Kalau sudah cukup bukti pasti kami naikkan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," kata Alex.

Baca: Suap PLTU Riau-I, Pakar: Tidak Mustahil Atasan di PLN Tersangka

Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan, Eni telah menjelaskan bahwa dirinya membeberkan semua yang telah terjadi terkait suap PLTU Riau-1. Eni juga membeberkan pertemuan-pertemuan yang dihadiri Dirut PLN Sofyan Basir dan pemegang saham Blackgold Natural Insurance Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Adapun Idrus Marham diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes untuk meloloskan Blackgold jadi anggota konsorsium PT Pembangkit Jawa-Bali dalam menggarap proyek PLTU Riau-1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya