Ngotot Tolak Eks Koruptor Nyaleg, KPU Surati Parpol

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan meloloskan nama mantan napi koruptor ke dalam daftar caleg sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu putusan MA, KPU hari ini mengirimkan surat kepada semua partai politik untuk menarik caleg eks napi koruptor.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan, surat ini sebagai pengingat terkait pakta integritas yang ditandatangani para ketua umum.

"Kemarin kita sudah melakukan pertemuan tripartit. KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional. Menyampaikan temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," kata Viryan di kantornya, Jakarta, Kamis 6 September 2018.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Viryan menjelaskan, surat yang disampaikan KPU ke parpol untuk mengingatkan poin di dalam pakta integritas. Salah satu pasal dalam pakta integritas tersebut mengingatkan agar tidak mengusung caleg mantan napi koruptor.  

"Kan kita sudah tanda tangan pakta integritas. Kita berharap untuk dapat ditegakkan," tuturnya.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Bahkan, ia menyebut beberapa parpol sudah berinisiatif menarik para caleg di daerah yang terindikasi sebagai mantan napi koruptor. Ia pun berharap hal tersebut diikuti oleh parpol lain.

"Kita apresiasi sudah ada beberapa parpol yang mendengar informasi ini di daerah, masih ada mantan napi korupsi dan akan ditarik. Sudah ada beberapa partai," ujarnya.

Ketentuan pakta integritas itu diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU Nomor 20/2018:

Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon berupa:
a. surat pencalonan menggunakan formulir model B
b. daftar bakal calon menggunakan formulir model B1
c. surat pernyataan pimpinan partai politik yang menyatakan bahwa proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART atau aturan internal partai politik menggunakan formulir model B2
d. pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir model B3
.

Isi pakta integritas itu adalah:
1. Dalam proses seleksi bakal calon, kami menjamin seluruh bakal calon anggota legislatif DPR/DPRD Provinsi, DPRD/Kabupaten/Kota yang diajukan kepada KPU Provinsi/Kabupaten Kota memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.

2. Nama-nama bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi, DPRD/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir Model B.1 bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi.

3. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan atau bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap atau calon terpilih yang yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi, kami bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya